KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Langsung Ditahan 20 Hari
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses gelar perkara.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Terancam Pasal Pemerasan dan Gratifikasi, Ditahan di Rutan KPK
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026," terangnya. (RaM/aNs)
Gen Z Takeaway
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena resmi di-sus dan ditetapin jadi tersangka sama KPK terkait kasus dugaan pemerasan di lingkup Pemkab Bolmut! Setelah dapet alat bukti yang cukup per 22 September 2026, doi langsung dikenakan pasal korupsi plus ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Baru menjabat periode 2025–2030, sekarang kariernya terancam game over gara-gara kasus ini!









