Partai Gerindra Dorong KHL Jadi Dasar Penetapan Upah, Upah Sektoral Perlu Diperkuat
astakom.com, Jakarta - Kapoksi Gerindra Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mendorong Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu landasan utama dalam menentukan besaran upah pekerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut legislator partai Gerindra ini bahwa sistem pengupahan tidak semestinya hanya bertumpu pada angka minimum. Kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak harus menjadi pertimbangan, sembari tetap membuka ruang perundingan yang memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan karakteristik masing-masing sektor industri.
Pandangan tersebut disampaikan Obon usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Audiensi Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kader dari Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto ini menjelaskan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih melalui proses pembahasan dengan menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan, baik kelompok pekerja, pengusaha maupun kalangan akademisi.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut, mulai dari sistem pesangon, mekanisme dan penetapan upah, hubungan kerja seperti alih daya atau outsourcing dan kontrak kerja, hingga persoalan tenaga kerja asing.
“Nah, proses tersebut kita bahas secara internal dari Komisi IX. Banyak hal yang sudah kita adopt tentu, berdasarkan harapan dari teman-teman buruh terkait dengan perbaikan sistem pesangon, kemudian upah, mekanismenya, penetapan, kemudian juga berkaitan dengan hubungan kerja kayak outsourcing, kontrak, dan tenaga kerja asing,” ujar Obon.
Dalam persoalan upah, Obon menilai KHL perlu ditempatkan sebagai dasar penetapan agar kebijakan pengupahan benar-benar memperhitungkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup.
“Tadi saya sepakat dengan harapan teman-teman, apa itu KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan, itu based on-nya itu. Dan perundingan harus tetap dijalankan, sehingga disparitas upah jangan terlalu tinggi,” katanya.
Obon juga menyoroti kesenjangan upah yang masih terjadi antarwilayah. Ia mencontohkan perbedaan tingkat upah di kawasan industri seperti Bekasi dengan wilayah lain di Jawa Barat, maupun perbedaan pengupahan antara DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurutnya, perbedaan tingkat upah antarwilayah tetap dapat terjadi karena kondisi perekonomian setiap daerah tidak sama. Namun, disparitas tersebut perlu dijaga agar tidak terlalu lebar.
“Upah perlu ada perbedaan, tapi jangan terlalu jauh. Ada juga solusi kami adalah upah sektoral harus terus didorong. Upah sektoral itu apa? Upah berdasarkan sektor industri,” jelas Obon.
Selain KHL, Obon memandang sistem upah sektoral perlu diperkuat sehingga besaran upah juga mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor usaha.
Produktivitas, penggunaan teknologi hingga kapasitas perusahaan dinilai menjadi beberapa faktor yang dapat diperhitungkan dalam menentukan pengupahan.
“Jangan juga perusahaan canggih-canggih, perusahaan otomotif yang hebat-hebat yang masuk upahnya minimum sama dengan perusahaan sendal jepit, kan nggak lucu juga,” pungkasnya.
Pembahasan internal Komisi IX DPR RI terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga kini masih berlangsung dan belum memasuki tahap akhir. DPR selanjutnya akan melakukan pembahasan bersama pemerintah untuk menyelaraskan berbagai masukan sekaligus membahas arah kebijakan dalam regulasi tersebut.
Obon berharap RUU tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial serta mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Dan kami dari DPR, ya prinsip kami bahwa karena ini undang-undang pelindungan pekerja, orientasi kami adalah bagaimana ada kepastian hukum bagi pekerja. Negara harus hadir pada situasi yang lemah,” tegasnya. (Usm/RaM)
Gen Z Takeaway
Biar gaji buruh makin masuk akal dan enggak cuma mepet batas bawah, Kapoksi Gerindra Komisi IX DPR RI Obon Tabroni ngedorong Kebutuhan Hidup Layak (KHL) plus upah sektoral buat masuk ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Doi spill kalau disparitas upah antarwilayah dan antarsektor perlu dirapikan biar perusahaan raksasa berteknologi canggih enggak seenaknya nyamain gaji pegawainya sama industri skala kecil—soalnya menurut Obon, negara wajib hadir buat ngasih kepastian hukum biar nasib para pekerja makin terlindungi dan enggak makin struggle!









