BNN Musnahkan Belasan Kilogram Ganja Asal China
astakom.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang melibatkan seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (17/09/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A yang diamankan petugas BNN di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Juli 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









