Fahd A Rafiq Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya, KPK Siapkan Hukuman Maksimal

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 16 September 2026 | 16:31 WIB
Fahd A Rafiq Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya, KPK Siapkan Hukuman Maksimal
Politisi Fahd El Fouz Arafiq bersama 7 orang ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09/2026). [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq seusai yang bersangkutan sudah ketiga kalinya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Menurut Taufik, KPK akan memaksimalkan hal tersebut karena Fahd Arafiq berpotensi mendapatkan hukuman yang berat.

"Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya," katanya.

Track record korupsi Fahd Arafiq

Kalau ditarik ke belakang, Ia memang udah langganan kena kasus hukum. Fahd Arafiq sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Gak berhenti di situ, Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.

Untuk kasus ketiga, Fahd Arafiq ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Daftar para tersangka

Fahd Arafiq bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kasus ini juga spill banyak nama besar lainnya. Selain mereka, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Gen Z Takeaway

KPK menyatakan bakal memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq yang kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Fahd bersama tujuh tersangka lain kini diproses hukum, dengan KPK menyoroti statusnya yang berulang kali terseret perkara pidana korupsi.

Fahd A Rafiq Fahd El Fouz Arafiq KPK Tersangka Tersangka Korupsi OTT KPK Dirjen ATR/BPN

Infografis

Terkini