KPK Cecar Mantan Asisten Pribadi Ridwan Kamil soal Transaksi di Rekening

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 15 September 2026 | 08:31 WIB
KPK Cecar Mantan Asisten Pribadi Ridwan Kamil soal Transaksi di Rekening
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap mantan asisten pribadi Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja (RND). Tim penyidik KPK mencecar Randy guna mendalami riwayat transaksi keuangan pada rekening pribadinya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung. Selain Randy, penyidik KPK turut memeriksa dua orang saksi lainnya.

"Ketiga saksi hadir. Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/09/2026).

Daftar saksi yang lainnya

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh KPK meliputi:

  1. Randy Kusumaatmadja – Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat Periode 2018–2023
  2. Befiboi Rizqi Nurkanda – Pengurus PT Tjuan Pakar Runding / Mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat
  3. Wena Natasha Olivia – Ibu Rumah Tangga (IRT)

Konstruksi perkara dan kerugian negara

Pemeriksaan para saksi ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka.

Perbuatan para tersangka diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp222 miliar. KPK menduga dana tersebut dialihkan dan dimanfaatkan sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Dari total lima tersangka, empat orang di antaranya telah dilakukan penahanan oleh penyidik, yakni:

  1. Widi Hartoto – Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020–2024)
  2. Ikin Asikin Dulmanan – Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
  3. Sophan Jaya Kusuma – Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
  4. Suhendrik – Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

KPK kembali mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB dengan memeriksa mantan aspri Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, bersama dua saksi lainnya. Penyidik mengonfirmasi transaksi pada rekening pribadi para saksi sebagai bagian dari pengusutan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar dan telah menetapkan lima tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK BJB Bank BJB Korupsi BJB Iklan Bank BJB Ridwan Kamil

Infografis

Terkini