Kemenag Prepare Bentuk Tim Pengawas Baznas Demi Tata Kelola Zakat Transparan
astakom.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat dalam menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Langkah strategis ini merupakan mandat resmi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Landasan hukum baru
Regulasi yang resmi diundangkan pada 4 Agustus 2026 tersebut jadi fondasi sekaligus landasan baru buat memperkokoh tata kelola zakat nasional. Tujuannya bikin sistem pembinaan dan pengawasan jadi jauh lebih terstruktur, transparan, akuntabel, terukur, dan sustainable (berkelanjutan).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kalau Dewan Pengawas ini nantinya bakal bertugas memberikan opini sekaligus mengawasi operasional dan pendayagunaan zakat di Baznas.
Cegah monopoli peran
“Satu hal yang sudah kami siapkan, insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Tim Pengawas Baznas, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan, sehingga Baznas tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator sekaligus,” papar Menag pada saat memaparkan arahan dikutip oleh astakom pada Rabu (12/8/2026).
“Kementerian Agama akan diwakili dalam Tim Pengawas tersebut untuk mengawasi pendayagunaan dan operasional Baznas,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan kalau PMA Nomor 15 Tahun 2026 ini bakal jadi instrumen kunci Kemenag untuk mendorong kepatuhan, tata kelola, akuntabilitas, profesionalitas, hingga mendongkrak kinerja seluruh lembaga zakat di Indonesia.
“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” paparnya.
Pengawasan berbasis data
Abu Rokhmad juga mewanti-wanti pentingnya pengawasan yang berbasis data (data-driven) serta hasil evaluasi yang konkret. Menurutnya, pengawasan tak boleh berhenti di atas kertas, tapi harus benar-benar menghasilkan perubahan dan perbaikan nyata.
“Pengawasan jangan berhenti pada pemeriksaan atau penilaian saja. Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan, sehingga kita bisa melihat peningkatan kinerja lembaga zakat secara nyata,” jelasnya.
Tugas & keanggotaan
Sesuai aturan PMA 15/2026, Tim Pengawas ini dibentuk langsung oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab penuh kepada menteri melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Tugas utama tim ini mencakup:
- Biar tetap aligned, memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan zakat.
- Mengevaluasi rencana kerja dan anggaran tahunan.
- Memberikan pertimbangan dari sudut pandang syariat.
- Melakukan pemantauan serta evaluasi dalam pelaksanaan pengelolaan zakat secara berkala.
Untuk keanggotaan nya Tim Pengawas bakal diisi maksimal 7 orang yang dipilih dari unsur Kementerian Agama, kementerian/lembaga terkait, hingga perwakilan masyarakat. Biar nggak blunder, seluruh anggota wajib memiliki kompetensi mendalam di bidang kebijakan pengelolaan zakat dan fikih zakat, serta memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen kuat terhadap moderasi beragama. (nAD/aNs)
Gen Z Takeaway
Singkatnya, Kemenag gak mau Baznas main 'solo player' yang merangkap jadi regulator sekaligus operator dana zakat. Lewat aturan baru PMA 15/2026, dibentuklah tim pengawas independen berbasis data biar dana zakat kita dikelola transparan, profesional, dan benar-benar tepat sasaran tanpa ada drama blunder internal.









