Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Perdagangan dan Karantina

Editor: Footage
Kamis, 26 Februari 2026 | 22:00 WIB

astakom.com, Batam - Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan dan karantina, di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/2). Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal KM Sukses Abadi 02 dan KM Sukses Raya yang mengangkut sekitar 80 ton daging ayam, sapi, dan babi tanpa perizinan resmi, serta barang campuran berupa mainan 125 karung, boneka 150 karung, 26 boks barang campur, dan 38 tas pakaian bekas.

Barang tersebut diangkut dengan modus kapal ikan menggunakan dokumen pengangkutan hasil laut saat melintas dari Singapura menuju perairan Kepulauan Riau.

Batam Kasus Karantina Kasus Tindak Pidana Perdagangan Kepulauan RIau Penyelundupan Daging Prabowonomics

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB