Noel Eks Wamenaker Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Hari Ini
astakom.com, Jakarta — Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker hari ini, Senin (19/1/2026).
“Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, dilansir dari astakom.com, Rabu (14/1/2026).
Selain Noel, Ada 10 tersangka lain dalam kasus ini yang juga akan menghadapi sidang dakwaan hari ini.
10 tersangka lain dalam kasus ini ialah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Majelis hakim yang ditunjuk
Mereka akan diadili oleh ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," ujar Andi.
Latar belakang kasus
Adapun melansir astakom.com, KPK menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp 201 miliar.
KPK mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
Sebelumnya pada Jumat (22/8/2025), KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.











