Perpres 2025 tentang MBG Resmi Terbit: Angin Segar Pegawai SPPG berpeluang Diangkat PPPK
astakom.com, Jakarta — Pemerintah kini menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan landasan hukum yang lebih jelas dan menyeluruh.
Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menjadi momentum penting untuk memastikan kelangsungan program strategis nasional ini.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 17, yang secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bunyi Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyatakan:
“Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Titik terang kepastian bagi pegawai SPPG
Dengan terbitnya Perpres MBG 2025, tenaga SPPG mendapat kepastian. Negara menetapkan kerangka kerja yang lebih jelas, termasuk jalur formal bagi tenaga SPPG untuk masuk dalam skema PPPK.
Status PPPK membawa konsekuensi penting: pegawai berada dalam sistem ASN, memiliki kontrak kerja yang jelas, mendapatkan perlindungan hukum, serta hak dan kewajiban yang terukur.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa Program MBG tidak lagi dipandang sebagai proyek jangka pendek, melainkan kebijakan negara jangka panjang.
Perpres MBG terdiri dari enam bab utama yang mengatur tata kelola program secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, standar menu, keamanan pangan, distribusi, pengadaan barang dan jasa, hingga sistem pelaporan dan evaluasi.
Apresiasi negara kepada yang mengabdi
Pendekatan ini menunjukkan bahwa MBG tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga proses yang berkelanjutan dan terukur.
Bagi ribuan pegawai SPPG di seluruh Indonesia, Perpres MBG 2025 membawa angin segar. Pasal 17 menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir memberi kepastian bagi mereka yang selama ini bekerja di balik layar.
Status ASN PPPK bukan lagi sekadar wacana. Jika aturan turunan segera disiapkan dan implementasi berjalan konsisten, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat tenaga SPPG resmi menyandang status baru dengan hak dan perlindungan yang lebih layak.











