PN Jakpus Jadwalkan Sidang Perdana Korupsi Noel Eks Wamenaker Senin Depan
astakom.com, Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjadwalkan sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
PN Jakpus menjadwalkan pengadilan berlangsung pada Senin (19/1/2026). Kasus dugaan pemerasan ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer (Noel).
"Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Majelis hakim telah ditunjuk
Dia mengatakan Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pria yang akrab disapa Noel tersebut, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Tersangka lain dalam kasus ini
Selain eks Wamenaker, terdapat pula 10 tersangka lainnya yang akan diadili dalam persidangan yang sama, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Adapun melansir astakom.com, KPK menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp 201 miliar.
Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
Sebelumnya pada Jumat (22/8/2025), KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.











