Seleb Asusila Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, Update: Langsung di Report dan Ditangkap Otoritas Inggris!
Reporter: Nur Nadiah Islmayah
astakom.com, London - Pemerintah Indonesia Lewat Kementrian Luar Negeri secara tegas menyayangkan attitude tidak terpuji dari seorang WNA yang juga figure public, Tia Billinger alias Bonnie Blue.
Pada perkembabgan terbaru Jum'at (26/12/2025) waktu setempat, dilaporkan bahwa aparat Kepolisian Inggris telah mendatangi kediaman Tia Billinger alias Bonnie.
Yang bersangkutan diangkut ke Kantor Polisi Distrik untuk dimintai keterangan.
Sosok yang sempat bikin gaduh ini tertangkap kamera melakukan aksi yang dianggap merendahkan symbol negara tepat di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI London pada 15 Desember 2025.
Video tersebut pun langsung trending dan memicu reaksi keras netizen di berbagai platform media social.
Juru Bicara I Kemlu Yvonne Mewengkang, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan sudah mengambil Langkah taktis terkait insiden tersebut.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum prosedur dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ujar Yvonne.
Langkah ini diambil karena penggunaan Bendera Merah Putih dalam konten tersebut dinilai sangat tidak sopan dan melanggar etika pemghormatan terhadap identitas kedaulatan sebuah bangsa.
Kemenlu RI: Freedom of Speech Ada batasnya!
Pihak Kemlu menekankan bahwa narasi kebebasan berekspresi atau freedom of speech jangan sampai dijadikan tameng atau pembenaran untuk men disrespect symbol negara lain.
Yvonne Mewengkang menjelaskan bahwa perwakilan Indonesia di London sudah melayangkan aduan resmi kepada Foreign Office Kemlu Inggris dan kepolisian setempat.
Harapannya, kasus ini bisa segera diproses sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di wilayah Inggris agar prinsip saling menghormati antarnegara tetap terjaga.
Warga diminta untuk tetap bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh konten konten yang sengaja dibuat untuk memancing keributan di ruang digital.
Jejak Kasus dan Sanksi Tegas Untuk Bonnie Blue
Sebagai latar belakang, Tia Billinger alias Bonnie Blue sebenernya bukan nama baru dalam catatan otoritas Indonesia.
Sebelum melakukan aksi di London, WNA ini sudah pernah tersandung masalah hukum saat berada di tanah air.
Ia tercatat melakukan pelanggaran terkait izin tinggal keimigrasian serta beberapa aturan hukum nasional lainnya yang membuatnya harus berurusan dengan pihak berwajib.
“Sehubungan dengan peristiwa terpisah yang sebelumnya terjadi di Indonesia yang bersangkutan telah dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya,” Tegas Yvonne.
Atas pelanggaran pelanggaran sebelumnya tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil Tindakan tegas berupa deportasi.
Ia dilarang keras untuk menginjakkan kaki Kembali ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun ke depan sebagai bentuk konsekuensi atas ketidakpatuhannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. (nAD/aSP)













