astakom.com, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12). Zarof dipangil KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Sementara Zarof Ricar divonis 18 tahun penjara atas perkara yang melibatkannya tersebut.









