Polisi Gerebek Illegal Logging di Riau, 3 Orang Berhasil Diamankan
astakom.com, Jakarta — Polda Riau berhasil membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging). Kali ini, Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap pembalakan liar yang terjadi di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Berdasarkan laporan dari masyarakat
Kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat mengenai aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu dari kawasan hutan pada malam hari.
“Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis menerima informasi adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Dusun Air Raja. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, Kamis (11/12/2025).
“Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam pondok tersebut,” imbuhnya.
Tiga orang tertangkap diamankan
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial U, R, dan F. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan tersebut.
“Mereka mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial P, yang berdomisili di Kecamatan Bandar Laksamana, dengan sistem upah Rp1 juta per ton kayu olahan,” lanjutnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak dibelakangnya akan diusut
Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan mendalam, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan melengkapi penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta pendalaman peran pihak yang memerintahkan. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.













