Sandra Dewi Cabut Permohonan Keberatan atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Harvey Moeis

Editor: Friska Dwi
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Sandra Dewi Cabut Permohonan Keberatan atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Harvey Moeis
Sandra Dewi. (Foto: Instagram @sandradewi88)

astakom.com, Jakarta - Aktris Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat).

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan permohonan itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10).

Sidang tersebut semula dijadwalkan untuk penyampaian kesimpulan dari kedua pihak, namun kuasa hukum Sandra justru menyerahkan surat resmi pencabutan permohonan

Tunduk pada Putusan
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan bahwa surat tertanggal 28 Oktober itu berisi pernyataan bahwa pihak pemohon memilih tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang telah inkrah.

“Para pemohon melalui kuasanya menyampaikan surat pencabutan, yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Rios di ruang sidang seperti dikutip oleh astakom.com.

Dikonfirmasi Jaksa
Perwakilan kejaksaan, Silvi Mulyani, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut bahwa Sandra Dewi dan dua pihak lain yang juga mengajukan keberatan serupa telah mencabut permohonannya karena menghormati keputusan Mahkamah Agung.

“Kuasa dari pemohon menyampaikan pencabutan permohonan keberatan. Alasannya sesuai yang disampaikan di persidangan, mereka tunduk pada putusan MA atas perkara Harvey Moeis,” ujar Silvi.

Kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan komentar lebih jauh terkait pencabutan itu. Namun, langkah ini menandai berakhirnya upaya hukum Sandra dalam mempertahankan aset-aset pribadinya yang telah disita.

Deretan Aset Disita
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan karena menilai harta yang disita merupakan hasil pembelian pribadi dan hadiah yang diperoleh secara sah.

Aset tersebut antara lain terdiri dari 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, serta mobil dan perhiasan. Barang-barang itu disita untuk membayar uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis diketahui menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Gen Z Takeaway

Sandra Dewi akhirnya cabut permohonan keberatan soal aset yang disita gara-gara kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, kuasa hukumnya nyerahin surat resmi yang nunjukin kalau Sandra pilih tunduk sama putusan MA. Sebelumnya, dia sempat ngajuin keberatan karena ngerasa hartanya didapetin secara sah, tapi akhirnya semua aset, dari tas mewah sampai deposito miliaran tetep disita buat nutup uang pengganti kasus korupsi timah yang rugiin negara triliunan.

Harvey Moeis Korupsi Korupsi Timah Perampasan Aset Sandra Dewi

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB