Rabu, 8 Okt 2025
Rabu, 8 Oktober 2025

Wamenkop: Harmonisasi Aturan Pembiayaan Kopdes Rampung, Juklak-Juknis Segera Terbit Pekan Depan

astakom.com JakartaKementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai.

Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih di Jakarta, Jumat (22/08).

”Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ferry dalam keterangan dikutip astakom.com, Senin (25/8).

Juklak dan juknis tersebut, kata Ferry, ditargetkan pekan depan bisa diterbitkan, sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski begitu, Ferry mengatakan harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025.

PMK tersebut berisi tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

Keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia.

Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing Bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

Dengan penerbitan juklak dan juknis, sebanyak 7.000an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal.

Pada tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/ Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Ferry.

Prosedur Pengajuan Proposal

Dalam rakor ini, Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata WamenKop.

Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/ Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya.

Ia menyebut salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/ Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.

Oleh karena itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Program Magang yang Digaji Pemerintah Resmi Dibuka, Yuk Simak Persyaratannya!

astakom.com, Jakarta - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional Siap Kerja 2025 mulai Selasa, 7 Oktober 2025. Program ini memberikan kesempatan magang bergaji...

Kado Spesial Prabowo untuk Warteg Cs: Sertifikasi Halal Gratis Sudah Bergulir

astakom.com, Jakarta – Kado dari Presiden Prabowo Subianto untuk pemilik warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan sejenisnya dalam bentuk sertifikasi halal...

Menjalin Persahabatan Lewat Budaya, Fadli Zon Bertemu Xanana Gusmao

astakom.com, Dili,  – Dalam rangka memperingati 23 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Timor Leste, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan kunjungan kenegaraan ke Timor-Leste. Salah satu...

Komisi IX DPR RI Bakal Perjuangkan Pembangunan dan Alkes Lima RS Regional di Aceh

astakom.com, Banda Aceh — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, drg. Putih Sari, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembangunan dan penyediaan alat kesehatan (alkes) bagi...

Gus Ipul Ungkap 3 Mandat Prabowo untuk Angkat Wong Cilik dari Jerat Kemiskinan

astakom.com, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tiga mandat utama Presiden Prabowo Subianto yang menjadi fokus Kementerian Sosial (Kemensos) dalam upaya...

Cerita Jeje, Anak Gunungkidul yang Bangkit Lewat Sekolah Rakyat dan Pena Harapan

astakom.com, Sleman – Di balik pendopo sederhana Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 20 Sleman, kisah-kisah perubahan hidup sedang ditulis, salah satunya oleh Louvie Jogjeriansyah...

Viral