Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Menaker Minta Perusahaan Izinkan Pekerja Rayakan HUT ke-80 RI, Ini Alasannya

astakom, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 18 Agustus 2025.

Pasalnya, tanggal tersebut telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli dalam siaran pers, dikutip astakom.com, Jumat (8/8).

Menaker menegaskan, meskipun cuti bersama bersifat fakultatif, pihaknya tetap mendorong perusahaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja dan buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta agar perusahaan dan pekerja membahasnya secara dialogis. Hal ini diharapkan dapat menjaga kemeriahan peringatan hari bersejarah bagi bangsa, tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi merupakan tradisi nasional yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba-lomba khas hari kemerdekaan seperti panjat pinang, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Tradisi ini, menurutnya, penting untuk dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja ke depannya.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.

Feed Update

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK Hari Ini untuk 20 Hari Pertama

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak...

Satgas PKH Segel Tambang Ilegal PT Mineral Trobos di Malut, Denda lagi Dihitung

astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan...

Seskab Teddy Minta Masyarakat Dukung PP Tunas: Lindungi Anak di Ruang Digital

astakom.com, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola...