Sejajar Bareng Kapolda Metro & Pangdam Jaya, Jabatan Kajati DKI Jakarta Resmi Ditingkatkan Jadi Bintang 3

Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:06 WIB
Sejajar Bareng Kapolda Metro & Pangdam Jaya, Jabatan Kajati DKI Jakarta Resmi Ditingkatkan Jadi Bintang 3
Kejati Jakarta Bongkar Kasus Klaim Fiktif BPJS: 3 Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp 21 M (astakom/Kejati DKI Jakarta)

astakom.com, Jakarta - Struktur kepemimpinan di wilayah DKI Jakarta baru saja diperbarui oleh pemerintah. Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta secara resmi disesuaikan agar sejajar dengan pejabat berpangkat bintang tiga, menyamai tingkatan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya dalam jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Konfirmasi mengenai berlakunya penyetaraan pangkat ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.

"Sudah (berlaku)," tegas Anang sewaktu memberi keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Landasan hukum: diteken lewat Perpres Nomor 45 Tahun 2026

Anang menjelaskan kalau aturan baru penyesuaian jabatan ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026.

Aturan tersebut merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Lewat regulasi ini, struktur dan kesetaraan jabatan pimpinan kejaksaan di ibu kota resmi diperbarui.

Selaras dengan Kapolda dan Pangdam Jaya di Forum Forkopimda

Menurut Anang, adanya penyesuaian ini bikin kedudukan Kajati DKI Jakarta dalam wadah Forkopimda jadi makin selaras dan seimbang dengan para pimpinan instansi penegak hukum dan keamanan daerah lainnya.

"Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui kan untuk Pangdam segala, Kapolda kan sudah bintang tiga. Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, nanti posisi dengan jabatan setingkat Kajati," tutur Anang. (RaM)

Gen Z Takeway

Fix makin setara dan solid! Lewat terbitnya Perpres Nomor 45 Tahun 2026, jabatan Kajati DKI Jakarta resmi disetarakan dengan level pejabat bintang tiga. Langkah penyesuaian dari Kejagung ini bikin posisi Kajati DKI makin selaras bareng Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya pas lagi koordinasi di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kejati DKI Jakarta kejagung Jenderal Bintang Tiga Kapolda Metro Jaya

Infografis

Terkini