Tega Banget! Dana Siap Pakai BNPB Malah Dipakai Belanja Saham Rp30 M Lebih
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skandal penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Parahnya, dana yang sejatinya ditujukan buat penanganan tanggap darurat bencana ini malah disalahgunakan untuk modal pembelian saham!
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP berbasis Rencana Kebutuhan Kedaruratan (RKK) yang menguntungkan sejumlah pihak di BNPB.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra.”
Modus penunjukan langsung vendor terfiliasi capai Rp148 miliar
Taufik membeberkan bahwa sepanjang periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan beberapa penyedia barang melalui metode penunjukan langsung. Usut punya usut, perusahaan penyedia tersebut diduga kuat terafiliasi dengan tersangka Bima Setiawan (BMS) yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB.
Total nilai pengadaan dari vendor yang terafiliasi BMS ini tembus hingga sekitar Rp148 miliar. Rincian pengadaannya meliputi:
- Tahun 2024: Rp45,76 miliar
- Tahun 2025: Rp52,27 miliar
- Tahun 2026: Rp50 miliar
Uang bencana mengalir buat borong saham PT MDLA
Dana bencana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut diduga kuat dimanfaatkan buat kepentingan pribadi, salah satunya dibelikan saham PT Medela Potentia (MDLA) lewat PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Kepemilikan saham PT MDLA oleh PT AVE ini tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Jika dihitung berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 yang berada di angka Rp206 per lembar, nilai kepemilikan saham hasil tilap dana bencana tersebut berkisar sekitar Rp30,98 miliar.
KPK amankan uang tunai Rp5,47 miliar
Gak cuma membongkar alur dana, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup. Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus ini, tim penyidik turut mengamankan barang bukti bernilai total sekitar Rp5,47 miliar.
Adapun kelima tersangka yang resmi ditahan yaitu:
- Bima Setiawan (BMS) – Tenaga Ahli Kepala BNPB / adik mantan Kepala BNPB.
- Richard Erlangga (RIC) – Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG) – Pihak Swasta.
- Gery Prasetiawan (GER) – Pihak Swasta.
Kelima tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026. (RaM)
Gen Z Takeaway
Bener-bener gak ada empati! Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang harusnya buat nanganin warga terdampak bencana malah ditilap lewat pengadaan penunjukan langsung senilai Rp148 miliar ke vendor-vendor terafiliasi. Gak tanggung-tanggung, duitnya malah dipakai borong 150,4 juta lembar saham PT MDLA bernilai Rp30,98 miliar! Lewat OTT, KPK sukses menyita barang bukti Rp5,47 miliar dan langsung mengandangkan 5 tersangka termasuk tenaga ahli hingga pejabat komitmen BNPB ke rutan KPK.









