KKP Perkuat Penindakan Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Lewat Satgas P2BBL
astakom.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui pembentukan satuan tugas khusus. Langkah ini ditujukan untuk menekan praktik pengeluaran benih lobster secara ilegal ke luar negeri sekaligus menjaga potensi sumber daya laut Indonesia agar bisa dikelola secara berkelanjutan.
Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat koordinasi pengawasan serta penindakan di lapangan. Upaya ini juga diarahkan untuk mendukung pengembangan industri budi daya lobster nasional dan meningkatkan manfaat ekonominya bagi nelayan lokal.
Melansir dari keterangan resmi KKP yang diterima astakom.com pada Senin (12/10/2026), pembentukan Satgas P2BBL berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Penyelundupan benih lobster rugikan potensi ekonomi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi benih bening lobster yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara, Pulau Jawa, dan Sumatera. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian nasional.
Praktik penyelundupan menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani karena berpotensi mengurangi manfaat ekonomi bagi negara sekaligus memengaruhi keberlanjutan sumber daya perikanan.
Trenggono menjelaskan, pembentukan satgas merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lobster di Indonesia. Pemerintah juga ingin mendorong industri budi daya lobster nasional agar lebih berdaya saing dan memberikan manfaat bagi nelayan lokal.
“Satgas ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pengelolaan lobster di Indonesia guna membangun industri budi daya lobster nasional yang berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal,” jelas Menteri Trenggono pada acara Kick Off Satgas P2BBL di Kantor KKP, pada Senin (12/10/2026).
Satgas fokus pada tiga langkah utama
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman, yang juga menjabat Ketua Pengarah Satgas P2BBL, memaparkan tiga fokus utama pelaksanaan tugas satgas.
Pertama, memperkuat organisasi dan pelaksanaan komando di lapangan. Kedua, memberantas jaringan penyelundupan secara menyeluruh. Ketiga, memperkuat pencegahan dan membenahi tata kelola benih bening lobster secara berkelanjutan.
Ketiga fokus tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah antarkementerian dan lembaga. Dengan koordinasi yang lebih terarah, pengawasan dan penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara terpadu.
“Pembentukan Satgas ini menjadi landasan penegakan hukum yang terpadu dan terkoordinasi. Satgas berfungsi menyatukan sumber daya, informasi dan penindakan,” kata Menko Dudung yang juga Ketua Pengarah dalam Satgas P2BBL.
Pengelolaan lobster didorong lebih berkelanjutan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai pembentukan Satgas P2BBL dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan benih lobster.
Menurutnya, pengelolaan potensi BBL secara lebih baik berpeluang memberikan nilai ekonomi bagi negara sekaligus mendukung kesejahteraan nelayan. Karena itu, pelaksanaan tugas satgas diharapkan dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.
“Jika pelaksanaan Satgas ini bisa berjalan dengan baik, maka potensi kekayaan negara yang luar biasa bisa menjadi pendapatan bagi negara dan peningkatan kemakmuran bagi nelayan kita,” ujar Menko Zulkifli.
Melalui pembentukan Satgas P2BBL, pemerintah berupaya memperkuat pemberantasan penyelundupan sekaligus membenahi pengelolaan benih lobster. Kebijakan ini diharapkan mendukung pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan dan membuka peluang pengembangan industri budi daya lobster di dalam negeri. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Benih lobster punya potensi ekonomi bagi Indonesia, tetapi pengelolaannya perlu dijaga agar manfaatnya tidak hilang akibat penyelundupan. Melalui Satgas P2BBL, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan dan penindakan sekaligus mendorong industri budi daya lobster nasional agar manfaatnya bisa dirasakan negara dan nelayan lokal.









