Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Kasus Motor Listrik di BGN ke JPU
astakom.com, Jakarta - Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung resmi menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dari PT YAT buat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan selain para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026," ujar Anang, berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).
Rincian peran tersangka dan barang bukti
Anang merincikan kalau kelima tersangka itu punya inisial dan peran masing-masing, yaitu BU sebagai Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus PPK; GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; terus YY sebagai Direktur PT YAT; dan terakhir AA selaku Direktur PT ASE.
Berdasarkan hasil investigasi barang bukti, pengadaan ini totalnya melibatkan 19.269 unit motor listrik, yang dibagi jadi 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Dari total unit tersebut, ada sebanyak 5.355 unit motor listrik trail dan 230 unit motor listrik skuter/bebek yang dilaporkan tanpa baterai.
Nggak cuma itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga nggak punya pelat nomor kendaraan dinas, jadi fix nggak bisa dipakai sama sekali atau dimanfaatin, serta gagal masuk daftar inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Akibat skandal ini, angka kerugian negara bener-bener gak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, kerugiannya tembus di angka Rp863.846.166.953 (Rp863,85 miliar).
Pasal yang menjerat tersangka
Anang nambahin kalau para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, yaitu ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Langkah selanjutnya setelah Tahap II rampung, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat bakal ngecek ulang berkas perkara beserta barang bukti, nyiapin surat dakwaan, dan langsung limpahin perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buat lanjut sidang.
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG kini masuk tahap penuntutan setelah lima tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU. Dengan temuan 19.269 unit motor, sebagian tanpa baterai dan tak bisa dimanfaatkan, serta kerugian negara mencapai Rp863,85 miliar, perkara ini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji lebih lanjut di persidangan.









