Kemenhub Catat 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan hingga Oktober 2026
astakom.com, Jakarta – Kepatuhan kendaraan angkutan barang di jalan masih jadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hingga 2 Oktober 2026, Kemenhub menemukan 607.984 kendaraan atau 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan yang diperiksa melakukan pelanggaran aturan.
Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, pada Minggu (04/10/2026), pengawasan dilakukan sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026 melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dari keseluruhan kendaraan yang diperiksa, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengawasan tersebut terus dijalankan untuk menjaga aspek keselamatan lalu lintas sekaligus mendorong kepatuhan kendaraan angkutan barang.
“Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Aan.
Pelanggaran dokumen paling banyak
Dari ratusan ribu kendaraan yang ditemukan melanggar, jumlah jenis pelanggarannya mencapai 797.313. Angka ini lebih besar dibandingkan jumlah kendaraan karena satu kendaraan dapat tercatat memiliki lebih dari satu jenis pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang paling dominan berkaitan dengan dokumen, yakni mencapai 399.596 kendaraan atau 50,12 persen. Berikutnya adalah persoalan daya angkut yang ditemukan pada 386.859 kendaraan atau 48,52 persen.
Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 6.687 kendaraan atau 0,84 persen. Kemudian ada 4.065 kendaraan atau 0,51 persen yang melanggar tata cara muat dan 106 kendaraan atau 0,01 persen yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Tak berhenti pada pengawasan, Kemenhub juga telah menjatuhkan sejumlah tindakan terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar. Dari 607.984 kendaraan pelanggar, sebanyak 186.126 kendaraan atau 30,61 persen sudah ditindak.
Aan merinci, penindakan tersebut mencakup 173.531 kendaraan yang diberikan peringatan, 6.392 kendaraan yang dikenai penilangan, 664 kendaraan yang mendapat tilang kepolisian, serta 5.539 kendaraan yang ditilang oleh UPPKB lainnya.
Lima perusahaan dengan pelanggaran tertinggi
Pengawasan Kemenhub juga memetakan perusahaan yang memiliki jumlah kendaraan pelanggar paling banyak. Lima perusahaan yang masuk daftar tersebut yakni PT. SIL dengan 2.227 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT. SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Jika dilihat berdasarkan jenis muatan, kendaraan pengangkut barang campuran menjadi yang paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran, dengan jumlah 38.243 kendaraan.
Setelahnya, terdapat kendaraan yang membawa barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir 23.819 kendaraan, muatan CPO 15.861 kendaraan, serta muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan,” imbuhnya.
Capaian pengawasan meningkat
Di tengah temuan tersebut, cakupan pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 justru tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,58 persen, sedangkan pada 2025 berada di angka 7,47 persen.
Kemenhub masih menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB menjadi salah satu agenda yang akan dilanjutkan.
Koordinasi antara BPTD dan Satuan Pelayanan UPPKB juga bakal diperkuat. Di saat yang sama, pemerintah mendorong penggunaan Jembatan Timbang Online (JTO) secara konsisten agar pengawasan kendaraan angkutan barang bisa berjalan lebih optimal.
Aan menegaskan evaluasi dan pembenahan akan terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan pengusaha kendaraan angkutan barang maupun pemilik barang.
“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta penguatan koordinasi dengan BPTD dan Satpel UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO),” jelasnya. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Angkanya menunjukkan pengawasan kendaraan angkutan barang masih jadi isu penting. Bukan cuma soal dokumen atau kapasitas muatan, kepatuhan di sektor ini juga berkaitan langsung dengan keamanan kendaraan saat beroperasi dan keselamatan pengguna jalan.









