Ombudsman Ungkap Pungli di Rutan Pondok Bambu, Gunakan Ponsel Digetok Rp250 Juta

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 29 September 2026 | 18:31 WIB
Ombudsman Ungkap Pungli di Rutan Pondok Bambu, Gunakan Ponsel Digetok Rp250 Juta
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI. [Dok. TVR Parlemen]

astakom.com, Jakarta - Ombudsman RI menyampaikan sederet temuan dari kunjungan pengawasan mereka ke rutan dan lapas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Salah satu isu utama yang disorot adalah laporan dugaan pungutan liar (pungli) bernilai fantastis demi bisa menggunakan handphone di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kapasitas padat hingga masalah air bersih

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi hunian di rutan tersebut tidak seimbang. Ada area yang sangat padat, sementara area lain cenderung normal.

"Pada kunjungan ke Rutan Kelas 1 Pondok Bambu tanggal 15 September 2026, kami menemukan, pertama, ada beberapa blok, seperti Blok C dan D, yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal," kata anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam rapat, Selasa (29/9/2026).

Selain masalah kapasitas, fasilitas dasar bagi warga binaan juga tergolong memprihatinkan. Ombudsman menemukan kualitas air di rutan menguning, bahkan aliran keran air kerap tidak berfungsi.

Biaya pindah kamar dan sewa HP

Dugaan praktik pungli di dalam rutan semakin mengkhawatirkan. Untuk sekadar pindah sel, warga binaan dikenakan biaya tertentu. 

Lebih mencengangkan lagi, ada tarif hingga ratusan juta rupiah agar bisa menggunakan ponsel di dalam rutan.

"Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar. Jadi, untuk mereka pindah kamar, ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000, dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta," tuturnya.

Temuan alat pemadam api kedaluwarsa

Aspek keselamatan di rutan juga tak luput dari evaluasi. Ombudsman menemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang terpasang sudah melewati masa kedaluwarsa. Atas temuan ini, Kepala Rutan menyambut baik tindak lanjut dan pendalaman lebih lanjut.

"Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu, dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas," pungkasnya.

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/09/2026). 

Langkah ini diambil merespons temuan Ombudsman terkait dugaan keberadaan kluster hunian mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, yang belakangan ramai menjadi sorotan publik. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Temuan Ombudsman di Rutan Pondok Bambu menunjukkan persoalan pemasyarakatan bukan cuma soal kapasitas hunian, tapi juga menyentuh fasilitas dasar, keselamatan, hingga dugaan pungli. Dari air bersih yang bermasalah sampai tarif fantastis penggunaan HP, pengawasan dan pembenahan tata kelola jelas perlu jadi perhatian serius.

Ombudsman Ombudsman RI DPR RI Komisi II DPR RI Pungli Rutan Pondok Bambu Rutan

Infografis

Terkini