Hoaks! Komdigi Bantah Pemadaman Internet Nasional, APH Telusuri Pembuat Surat Palsu
Reporter Usman
astakom.com, Techno - Kabar soal internet nasional yang disebut bakal dipadamkan selama tiga hari pada 25–27 September 2026 dipastikan tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut informasi tersebut berasal dari dokumen palsu yang mencatut identitas kementerian.
Dokumen yang beredar menggunakan judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Surat itu mencantumkan nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, sekaligus membawa narasi tentang gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Melansir keterangan resmi Komdigi pada Kamis (24/09/2026), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo memastikan dokumen tersebut merupakan hasil pemalsuan. Tidak ada kebijakan pemerintah untuk mematikan internet secara nasional pada periode yang disebut dalam surat tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” ujarnya secsra tegas di Jakarta Pusat, pada Kamis (24/09/2026).
Layanan digital tetap normal
Komdigi turut meluruskan narasi mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional yang disebut menjadi alasan pemadaman. Kondisi seperti yang digambarkan dalam dokumen palsu tersebut tidak terjadi.
Operasional internet, aplikasi pesan instan, layanan perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik dipastikan tetap berjalan. Aktivitas digital masyarakat juga tidak terdampak oleh kebijakan pemadaman seperti yang diklaim dalam surat tersebut.
Angga mengatakan masyarakat tidak perlu melakukan tindakan berlebihan, termasuk menarik uang tunai dalam jumlah besar atau menghindari transaksi digital karena khawatir layanan internet terhenti.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat tetap dapat menggunakan layanan komunikasi, perbankan, dan berbagai aktivitas digital seperti biasa.
APH ikut telusuri dokumen
Komdigi tidak hanya memberikan klarifikasi. Kementerian juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut asal-usul dokumen yang mengatasnamakan kementerian tersebut.
Penelusuran diarahkan untuk mengetahui pihak yang membuat dokumen, cara penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya. Langkah tersebut dilakukan karena materi yang beredar membawa identitas resmi kementerian dan mencatut nama pejabat pemerintah.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” ucapnya.
Komdigi meminta masyarakat tidak ikut meneruskan dokumen tersebut. Informasi mengenai kebijakan pemerintah maupun kondisi jaringan komunikasi sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi sebelum dibagikan.
Cek informasi sebelum disebarkan
Komdigi juga mengingatkan adanya ketentuan hukum mengenai penyebaran informasi elektronik yang memenuhi unsur pidana. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE memuat Pasal 45A ayat (3), yang mengatur penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan.
Ketentuan tersebut memiliki konteks hukum yang perlu diperhatikan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025 menyatakan istilah “kerusuhan” dalam ketentuan tersebut merujuk pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kondisi di ruang digital.
Karena itu, masyarakat tetap perlu berhati-hati ketika menerima dokumen yang membawa nama, logo, atau tanda tangan pejabat pemerintah. Mengecek sumber penerbitan dan membandingkannya dengan informasi di kanal resmi menjadi langkah penting sebelum informasi diteruskan.
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ucap Angga Raka Prabowo.
Pastikan menerima informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital dipantau melalui kanal resmi Komdigi di komdigi.go.id. (Usm/deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Dapat surat yang bilang internet bakal mati nasional? Jangan langsung panik atau ikut forward. Cek dulu sumber resminya, karena informasi palsu bisa cepat bikin kepanikan.









