DPR bakal Panggil Ombudsman dan Kementerian Imipas soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
astakom.com, Jakarta - Komisi XIII DPR RI bakal memanggil Ombudsman RI dan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) buat membahas polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan, pihaknya bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (28/09/2026) pukul 10.00 WIB.
“Terkait dengan substansinya, apa yang menjadi temuan Ombudsman RI, nanti Komisi XIII secara resmi akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong,” ungkap Sugiat saat dihubungi wartawan, Jumat (25/09/2026).
Cari kejelasan beda narasi antarinstansi
Menurut Sugiat, RDP tersebut diadakan buat mendengarkan dan mendalami keterangan dari tiap-tiap instansi, lantaran ada perbedaan informasi soal fasilitas di Lapas Cibinong.
“Untuk rapat dengar pendapat untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI," kata Sugiat.
Rencana cek langsung ke lapangan
Politikus Gerindra itu menambahkan, Komisi XIII juga punya rencana buat gas turun langsung ke Lapas Cibinong setelah rapat selesai.
Peninjauan ini dilakukan biar bisa melihat langsung kondisi lapas yang lagi viral dan bikin heboh itu.
"Saya pikir nanti setelah rapat dengar pendapat itulah nanti kita akan langsung juga terjun ke Lapas Cibinong untuk melihat secara langsung bagaimana kondisinya," jelas Sugiat.
Nantinya setelah peninjauan selesai, Komisi XIII bakal menyusun rekomendasi demi merampungkan persoalan tersebut sekaligus mencegah hal serupa terulang lagi.
"Kemudian kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi supaya persoalan ini bisa tuntas dan bisa tidak terulang lagi di kemudian hari," ucap Sugiat.
Temuan Ombudsman yang bikin geger
Diketahui sebelumnya Ombudsman menemukan beberapa fasilitas yang dinilai berstandar apartemen di area Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/09/2026).
Temuan tersebut didapat saat Ombudsman melakukan sidak kedua di Lapas Cibinong sepanjang tahun 2026.
Pada sidak pertama, pihak Ombudsman sempat gak diberikan akses buat masuk ke area lapas. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas ala apartemen itu lokasinya ada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di beberapa titik kawasan belakang lapas. Fasilitas itu terbilang aesthetic dan lengkap karena punya ruang tamu, kamar tidur, dapur, TV, kulkas, sampai alat-alat memasak.
Ombudsman juga mencatat ada sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan lagi santuy di area tersebut. Walau begitu, status dan identitas mereka belum bisa dipastikan secara utuh.
Gara-gara temuan ini, Ombudsman memberikan ultimatum tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada pihak Lapas Kelas IIA Cibinong buat merobohohkan fasilitas khusus tersebut.
Ombudsman juga merancang sejumlah langkah korektif yang bakal diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk aspek kelembagaan dan pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong.
Respons dari Kementerian Imipas
Belakangan, Kementerian Imipas memberikan klarifikasi bahwa bangunan berstandar apartemen yang dimaksud Ombudsman sebenarnya adalah rumah dinas yang ditempati oleh para pejabat Lapas Cibinong.
Pihak Kementerian Imipas juga menepis dugaan bahwa fasilitas tersebut sengaja disediakan buat narapidana tertentu dan dijadikan tempat tinggal selama masa penahanan.
Meski membantah, Kementerian Imipas menegaskan tetap bakal menggelar investigasi internal demi mendalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyediaan serta penggunaan fasilitas tersebut. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Komisi XIII DPR RI bakal mendalami polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong dengan memanggil Ombudsman RI dan jajaran Kementerian Imipas dalam RDP pada 28 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengonfirmasi perbedaan narasi antarinstansi, sebelum DPR turun langsung mengecek kondisi lapangan dan menyusun rekomendasi agar persoalan tersebut tuntas serta tak berulang.









