Temukan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong, Ombudsman Minta Pembongkaran dalam Waktu Sebulan
astakom.com, Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia melayangkan peringatan keras kepada pihak Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak lapas diberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan untuk merobohkan bangunan berisi fasilitas khusus yang ditemukan di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa pembongkaran fasilitas mewah ini masuk dalam daftar tindakan korektif yang bakal dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida di Cibinong dikutip Kamis (24/09/2026).
Syafrida menekankan agar bangunan liar berfasilitas lengkap itu sudah bersih dan rata dengan tanah sebelum jajarannya datang kembali untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) susulan.
"Sudah harus dirubuhkan," ujarnya.
Ombudsman bakal menyusun laporan lengkap hasil sidak ke dalam lembar kajian untuk diserahkan ke Ditjenpas. Selain pembongkaran fisik bangunan, Ombudsman mendesak perombakan atau restrukturisasi pejabat pimpinan beserta jajaran Lapas Cibinong, sekaligus mengembalikan warga binaan penikmat sel khusus itu ke kamar hunian reguler.
Akses belakang lapas juga tak luput dari sorotan tajam demi mencegah celah keluar-masuk ilegal.
"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.
Monitoring berkala akan terus berjalan untuk memantau sejauh mana Ditjenpas mengeksekusi tindakan korektif tersebut. Dugaan awal menyebutkan, sel istimewa itu dihuni oleh warga binaan berkantong tebal yang ingin menikmati fasilitas hidup nyaman di balik jeruji besi.
"Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal," ujarnya.
Penampakan Fasilitas Setara Apartemen
Hasil penelusuran Ombudsman di area lapas mendapati lebih dari 10 unit kamar seluas tipe 36. Kamar-kamar tersebut didesain mewah dan diisi perabot lengkap seperti ruang tamu, tempat tidur, dapur, televisi, lemari es, hingga perlengkapan memasak. Di lokasi terpisah tersebut, tim menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang disinyalir merupakan warga binaan.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan minuman beralkohol tersimpan di kulkas serta tumpukan botol bekasnya di tempat pembuangan sampah lapas.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.
Meskipun pejabat lapas beralih bahwa area itu adalah ruang rehat pegawai, Ombudsman menepis klaim tersebut.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida. (RaM)
Gen Z Takeaway
Spill kasus sel VIP di Lapas Cibinong yang bikin geleng-geleng kepala! Pas sidak, Ombudsman merogoh temuan sel mewah berstandar apartemen tipe 36 yang lengkap sama kulkas, TV, dapur, sampai ada minuman beralkohol. Pihak lapas sempat ngeles itu buat tempat rehat petugas, tapi Ombudsman gak mempan di-gaslighting dan langsung ngasih ultimatum keras: itu bangunan mewah wajib dirobohin dalam kurun kurang dari sebulan, akses ilegal ditutup, dan jajaran pejabat lapasnya wajib di-restrukturisasi total!









