Menteri Nusron Beberkan Skema Pembagian Peran ATR/BPN dan Badan Reforma Agraria Nasional

Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 23 September 2026 | 18:07 WIB
Menteri Nusron Beberkan Skema Pembagian Peran ATR/BPN dan Badan Reforma Agraria Nasional
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di DPR. [Dok. Humas Kementerian ATR/BPN]

astakom.com, Jakarta — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang menandai babak baru penanganan sengketa tanah di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap berbagi peran dengan lembaga baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Lembaga yang dibentuk di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia ini dirancang untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan mekanisme kerja sama serta pembagian tugas yang akan dijalankan antara Kementerian ATR/BPN dan badan baru tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dikutip Rabu (232/09/2026).

Menteri Nusron menambahkan, simulasi ini juga bakal menentukan direktorat di kementerian yang perlu dilebur ke dalam badan baru tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua tugas mediasi konflik agraria dialihkan, melainkan disesuaikan dengan jenis kasusnya.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berfokus pada persoalan administrasi pertanahan.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Menteri Nusron, yang saat itu didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria ini disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Pengesahan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan intensif, mulai dari pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, hingga pembahasan tingkat I. (RaM)

Gen Z Takeaway

Fix no debat! RUU Reforma Agraria akhirnya disahin sama DPR & Pemerintah! Nanti bakal ada badan baru bernama BRAN/LPRA langsung di bawah Presiden buat ngurusin konflik tanah skala gede kayak rakyat vs korporasi/BUMN. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN tetap stay ngurusin sengketa perorangan dan nyiapin data administratifnya. Pokoknya bagi-bagi peran biar sengketa lahan di Indonesia makin cepet kelar dan gak berbelit-belit! 

Nusron Wahid Agraria Kementerian ATR/BPN Konflik Pertanahan

Infografis

Terkini