Tingkatkan Pelayanan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan Balik Nama Tanah Beres 10 Hari
astakom.com, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuat terobosan dalam pelayanan publik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menargetkan proses balik nama hak atas tanah dapat diselesaikan secara sat-set atau serba cepat, yakni maksimal dalam waktu 10 hari kerja.
"Kami sudah menetapkan SOP, balik nama maksimal 10 hari," ujar Nusron kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, kemarin (05/08/2026).
Aturan anyar ini dijadwalkan resmi berlaku mulai 17 Agustus 2026 mendatang. Nusron memaparkan rincian pembagian waktunya, 3 hari untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 2 hari penyelesaian Akta Jual Beli (AJB), serta 5 hari sisanya untuk verifikasi berkas dan administrasi di Kantor ATR/BPN.
Terobosan sistem fiktif positif
Ia mengakui bahwa titik krusial lambatnya proses balik nama selama ini kerap dipicu oleh lamanya verifikasi BPHTB di tingkat pemerintah daerah.
Guna mengatasi masalah tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri bakal menerbitkan surat edaran bersama lewat mekanisme fiktif positif. Artinya, jika Pemda tidak memverifikasi dalam 3 hari, pembayaran BPHTB otomatis dianggap telah disetujui.
Soal pertanahan dan tata ruang di NTT
Selain pembenahan sistem balik nama, pemerintah pusat juga berfokus menyelesaikan sejumlah persoalan pertanahan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penanganan ini mencakup konflik kawasan hutan dengan pemukiman, penataan aset daerah yang dikuasai warga, hingga percepatan penerbitan sertifikat tanah masyarakat.
Akselerasi tata ruang di wilayah NTT pun turut digenjot. Pasalnya, capaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT saat ini dinilai belum optimal, di mana baru 27 dari target 115 RDTR yang berhasil dirampungkan.
Di samping itu, pemerintah tengah menuntaskan pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao serta menata kawasan pesisir di Kabupaten Manggarai Barat.
Nusron menegaskan bahwa wilayah sempadan pantai merupakan common property (ruang publik) yang pemanfaatannya wajib berizin, bukan kepemilikan pribadi (private property).
Program sertifikasi gratis
Nusron mengimbau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang huniannya belum terdaftar untuk segera memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah sebelum kuota dan ketentuannya usai.
"Untuk masyarakat NTT, ayo kita sertifikatkan tanahnya. Yang sudah punya sertifikat lama dimutakhirkan lagi ke kantor BPN supaya tidak diserobot orang. Yang belum punya sertifikat segera disertifikatkan supaya mempunyai kepastian hak," tuturnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Mulai 17 Agustus 2026, balik nama tanah ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja. Langkah ini jadi upaya pemerintah memangkas birokrasi lewat mekanisme fiktif positif agar proses tak lagi tersendat. Bersamaan dengan itu, percepatan sertifikasi tanah dan penataan pertanahan di NTT diharapkan bisa memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.









