Sidang Banding Kasus Chromebook, Hakim Setujui Permintaan Nadiem Periksa Saksi Tambahan
astakom.com, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menjalani sidang perdana banding kasus pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (05/08/2026).
Di sidang ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyetujui permintaan Nadiem untuk memeriksa empat saksi dan satu ahli tambahan demi melengkapi pembuktian perkara.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menegaskan kalau persetujuan ini bukan tanpa alasan. Pihaknya sudah mempelajari alasan pengajuan banding dari Nadiem selaku terdakwa, tim penasihat hukum, hingga jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap ada pada penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua saat sidang di PT DKI Jakarta, Rabu (05/08/2026).
Empat saksi dan satu ahli tambahan
Hakim Ketua memaparkan, empat saksi dan satu ahli yang disetujui ini merupakan perwakilan dari deretan nama yang sebelumnya diusulkan oleh tim Nadiem.
Daftar nama saksi kunci tersebut yaitu Direktur & Corporate Secretary PT GoTo Koesomohadiani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog LKPP Dwi Satrianto, serta Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia Riko Gunawan. Sementara posisi ahli diisi oleh ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.
Untuk timeline persidangan, Hakim Ketua menetapkan agenda ini bakal dimulai minggu depan. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo dijadwalkan lebih dulu pada Rabu (12/08/2026) mendatang.
Argumen hukum kubu Nadiem
Di ruang sidang, advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan landasan hukumnya. Mengacu pada Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, pihak terdakwa dalam memori banding memang valid punya hak buat minta saksi dan ahli yang pernah dipanggil di pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang di tingkat tinggi.
Nggak cuma itu, regulasi tersebut juga memberi ruang bagi terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang sebelumnya absent di pengadilan tingkat pertama, lengkap dengan alasan kuat kenapa kesaksian mereka essential buat didengar lagi.
"Yang menjadi alasan pemohon banding terdakwa meminta agar saksi dan ahli tersebut dipanggil adalah karena pertimbangan judex facti dalam putusan a quo bertentangan dengan apa yang telah diterangkan secara langsung oleh saksi-saksi dan ahli di bawah sumpah dalam persidangan," ucap Ari.
Kubu Nadiem soroti ketidaksesuaian fakta hukum
Langkah ini diambil tim hukum Nadiem karena merasa ada ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara fakta hukum di persidangan dengan pertimbangan hukum dari judex facti (pemeriksa fakta).
Ari membeberkan poin-poin yang dinilai kurang pas tersebut, di antaranya soal kejelasan pemilik manfaat (beneficial owner), surat kuasa, hingga persetujuan transaksi korporasi senilai Rp809 miliar.
Selain itu, alur rinci transaksi Rp809 miliar serta mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan batas tanggung jawab kliennya juga bakal jadi sorotan utama yang diuji kembali.
Vonis pada Nadiem sebelumnya
Sebagai konteks, diketahui sebelumnya Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Selain hukuman kurungan badan, Hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang gak main-main. Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti dengan nominal fantastis, yaitu Rp809 miliar. Jika ia gagal melunasi uang pengganti tersebut, aset dan harta kekayaannya bakal langsung disita untuk dilelang.
Kalaupun hartanya masih gak ngangkat alias tidak mencukupi, hukumannya bakal ditambah 5 tahun penjara. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Sidang banding ini menunjukkan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembuktian tambahan sebagai bagian dari proses peradilan yang adil. Di sisi lain, mekanisme hukum yang terbuka dan berbasis alat bukti menjadi penting agar setiap putusan benar-benar mencerminkan fakta persidangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.









