Donald Trump Rilis Bea Masuk Baru Buat 60 Negara, Indonesia Kena 10%

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:15 WIB
Donald Trump Rilis Bea Masuk Baru Buat 60 Negara, Indonesia Kena 10%
Donald Trump Rilis Bea Masuk Baru Buat 60 Negara, Indonesia Kena 10% [astakom/str-Ahmad Khusaini]

astakom.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru saja mengumumkan kebijakan baru yang bikin dunia perdagangan internasional heboh. AS resmi merilis pengganti tarif global yang masa berlakunya habis.

Serangkaian bea masuk baru ini dijadwalkan langsung berlaku mulai Jumat (24/07/2026) dini hari waktu Washington, Amerika Serikat.

Dilansir dari Yahoo Finance, bea masuk baru ini menyasar sekitar 60 negara mitra dagang utama AS dengan besaran tarif mulai dari 10 persen hingga 12,5 persen.

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diambil setelah melalui proses yang cukup panjang. Dalam rilis resminya, Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan bahwa bea masuk ini berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan mulai berlaku setelah penyelidikan selama berbulan-bulan yang berfokus pada masalah kerja paksa.

Tetap ada pengecualian

Kebijakan baru ini bakal menerapkan tarif 12,5 persen untuk sejumlah mitra dagang besar, seperti China dan Australia. Sementara itu, negara lain termasuk Uni Eropa, Indonesia, dan Meksiko, bakal menerima tarif yang sedikit lebih ringan yaitu dengan tarif 10 persen.

Meski terkesan menyapu bersih, aturan baru ini ternyata masih memberikan serangkaian pengecualian untuk barang transit, serta untuk barang yang tunduk pada perjanjian perdagangan dan otoritas tarif lainnya.

Jadi, barang-barang yang sudah dikenakan tarif keamanan nasional terpisah, terutama baja dan aluminium, tidak akan mengalami pengenaan tarif ganda. Selain itu, barang yang dikecualikan dari bea masuk berdasarkan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) akan tetap sebagian besar bebas tarif.

Barang bebas aturan bea masuk baru

Biar ekonomi domestik AS nggak ikutan mengalami gejolak, barang-barang tertentu sengaja diselamatkan dari bea masuk baru ini. 

Beberapa di antaranya adalah barang bernilai tinggi seperti minyak dan gas alam, serta barang bernilai rendah yang memang tidak diproduksi di AS, contohnya gabus dari Eropa. Dokumen pemberitahuan resmi kebijakan ini bahkan mencakup ratusan halaman daftar pengecualian.

Sempat digagalkan Mahkamah Agung 

Langkah ini menjadi upaya terbaru dari Trump untuk memberlakukan kembali tarif setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokalnya pada Februari lalu. Trump, awal pekan ini juga sempat mengancam akan mengenakan tarif 50 persen pada berbagai barang dari Kanada dan tarif 100 persen pada obat generik.

Fyi, bea masuk yang baru dirilis ini akan menggantikan tarif 10 persen yang sebelumnya mulai diberlakukan pemerintahan Trump pada Februari lalu. 

Bedanya, tarif terdahulu memakai regulasi yang berbeda, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang diberlakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokal Trump namun memiliki batas waktu berlaku 150 hari. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Trump resmi comeback dengan tarif impor baru buat sekitar 60 negara, termasuk Indonesia yang kena bea masuk 10%. Alasannya dikaitkan sama isu kerja paksa, tapi masih ada banyak pengecualian biar supply chain nggak chaos. Buat Indonesia, ini jadi challenge baru buat daya saing ekspor ke pasar AS.

Donald Trump Tarif resiprokal tarif dagang bebas tarif bea masuk Tarif AS

Infografis

Terkini