Good News Buat Pelamar Kopdes! Denda Rp100 Juta Dicabut, Kesempatan Dibuka Lagi
astakom.com, Jakarta - Sempet heboh di medsos soal calon manajer dan pelamar kerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) KDKMP akan kena denda Rp100 juta kalau mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas.
Perlu diketahui, dalam peraturan terbaru pemerintah resmi mencabut aturan itu. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mencabut ketentuan penalti Rp100 juta sesuai sama isi Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.
Panselnas kasih pengumuman resmi soal pencabutan denda untuk peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
"Penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi," dikutip oleh astakom.com dari keterangan tertulis Panselnas dalam rilis resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada Sabtu (20/06/2026).
Sebab penghapusan denda
Keputusan itu diambil supaya proses seleksi berjalan transparan, terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam program prioritas pemerintah tanpa dibayangi ketakutan finansial.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tertuang dalam pengumuman resmi Panselnas.
Buka kesempatan buat peserta yang mundur
Meskipun sekarang udah gak ada lagi sanksi Rp100 juta buat peserta yang mengundurkan diri, Panselnas berharap agar peserta yang lolos untuk bener-bener berkomitmen dan berdedikasi tinggi selama mengikuti setiap tahapan program.
Kabar baik buat peserta yang sebelumnya milih mundur karena keberatan dengan penalti yang sebelumnya ditetapkan, kini peserta bisa ikut seleksi kembali lho.
Periode konfirmasi
Caranya dengan mengonfirmasi kesediaan ulang lewat laman resmi Panselnas. Periode konfirmasi ini dibuka dari tanggal 17-23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Kesempatan ini dibuka supaya kebutuhan SDM untuk program KDKMP dan KNMP tetap terpenuhi secara optimal. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Kabar baik buat calon peserta Kopdes Merah Putih, aturan denda Rp100 juta kalau mundur resmi dicabut Panselnas. Kini proses seleksi dibuat lebih terbuka tanpa tekanan finansial. Peserta yang sempat mundur juga bisa konfirmasi ulang untuk ikut seleksi lagi.









