Pemusnahan 63 Ton Pangan Ilegal
astakom.com, Pontianak - Bareskrim Polri bersama Badan Karantina Indonesia memusnahkan 63,3 ton komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5). Pemusnahan barang bukti berupa aneka bawang, kentang, dan wortel tanpa dokumen resmi ini, dilakukan di TPA Batulayang menggunakan bahan kimia sebelum dikubur guna mencegah penyebaran hama tanaman.
Masuknya komoditas tanpa pemeriksaan karantina tersebut sangat berbahaya karena berisiko merusak tata niaga pangan serta mengancam sektor pertanian nasional.












