Jimly: Tak Hanya Polri, Presiden Prabowo Juga Beri Arahan Reformasi Institusi Hukum Lainya
astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus agar agenda reformasi tidak hanya terfokus pada institusi Polri, tetapi juga merambah ke berbagai lembaga penegak hukum dan kehakiman lainnya.
Arahan ini disampaikan Presiden Prabowo dalam pertemuan bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi," ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (05/05/2026).
Reformasi dimulai dari kepolisian
Jimly juga mengungkapkan bahwa meski perbaikan dimulai dari tubuh kepolisian sebagai pintu masuk utama, Presiden Prabowo menghendaki adanya sinergi perubahan di seluruh lini yudikatif.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa pembenahan di lembaga penegakan hukum juga perlu direformasi secara menyeluruh.
"Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik gaji, tapi juga secara menyeruluh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu," terang Jimly.
Kapolri siap eksekusi rekomendasi tim reformasi Polri
Sebelumnya, astakom.com melansir, langkah nyata reformasi Polri memasuki babak baru. Ini setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (05/05/2026).
Dalam pertemuan krusial tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Korps Bhayangkara berkomitmen penuh untuk langsung mengeksekusi seluruh rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Fokus utamanya adalah memoles tata kelola dan memperketat pengawasan internal agar institusi semakin solid.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Kapolri kepada wartawan, usai pertemuan tersebut. (aLf/aNs/aRsp)











