Deadline Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Di-Extend! Masih Ada Waktu Sampai 31 Mei

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB
Deadline Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Di-Extend! Masih Ada Waktu Sampai 31 Mei
Deadline SPT Badan Di-Extend! Masih Ada Waktu Sampai 31 Mei (DDTC)

astakom.com, Jakarta - Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 resmi diperpanjang.

Sebelumnya, SPT Badan diberi batas waktu terakhir sampai hari ini, Kamis (30/4/2026). Akan tetapi, Bimo Wijayanto selaku Dirjen Pajak mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPH Badan selama 1 bulan, jadi deadlinenya sampai 31 Mei 2026.

Bimo mengatakan kalau Keputusan Dirjen Pajak (KEP) lagi disiapkan dan akan segera ditandatangani dan diterbitkan juga hari ini, Kamis (30/4/2026).

"Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan," kata Bimo di Jakarta, dikutip pada Kamis (30/4/2026).

Relaksasi pembayaran masih dikaji

Menurut Bimo perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan ini bakal ngasih kepastian buat wajib pajak, terutama buat mempersiapkan persyaratan administratif pelaporan SPT Badan.

Bimo memastikan kalau pihaknya masih mengkaji relaksasi pembayaran PPh Pasal 29.

"Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran (PPh Pasal 29) sedang kami hitung dan analisis dahulu. Kira-kira akan kami umumkan setelah analisis kami final," katanya.

Regulasi pelaporan SPT

Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu pelaporan SPT orang pribadi yaitu 31 Maret 2026, dan pihak DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi buat SPT yang dilaporkan paling lambat hari ini, pada 30 April 2026 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak KEP-55/PJ/2026.

Jadi, untuk waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau orang terakhir, hari ini, sedangkan untuk wajib pajak badan masih ada waktu satu bulan lagi sampai 31 Mei 2026, free nggak kena sanksi.

Fyi, per hari ini 30 April 2026, pukul 12.00 WIB siang DJP udah kantongi 12,7 juta SPT Tahunan sebanyak 15,27 juta. Angka itu menunjukkan dari target yang tetapkan, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru 83,2 persennya.

SPT PPh Badan

Fyi, SPT PPh Badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk badan usaha (perusahaan, PT, CV, koperasi, dll) yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Isinya berupa laporan keuangan, penghasilan kena pajak, kredit pajak, sampai pajak yang harus dibayar atau lebih bayar. (Shnty/aNs/aRsp)

Gen Z Takeaway

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi extend deadline SPT Tahunan PPh Badan jadi 31 Mei 2026, kasih extra time buat wajib pajak siapin laporan. Kebijakan ini dari Direktorat Jenderal Pajak biar compliance tetap smooth tanpa pressure berlebih. Meanwhile, relaksasi bayar PPh 29 masih on review—stay tuned update selanjutnya.

djp SPT Pajak SPT PPh Badan

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB