SKK Migas Pertegas Kewajiban Produk Lokal
astakom.com, Batam - Proses pemotongan pipa gas di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mempertegas kewajiban pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu migas.
Kebijakan ini diarahkan untuk menekan ketergantungan terhadap produk impor yang selama ini masih cukup tinggi, terutama pada komponen strategis seperti pipa, peralatan produksi, dan fasilitas penunjang kegiatan eksplorasi serta eksploitasi migas.












