Baru Dilantik Presiden Prabowo, Ini Tugas DEN: Energi Nasional Masuk Mode Serius!
astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto baru saja melantik 16 orang anggota Dewan Energi Nasional (DEN), sore ini, Rabu (28/1/2026).
Melansir astakom.com, 16 anggota DEN tersebut meliputi delapan anggota berasal dari unsur pemangku kepentingan, tujuh anggota dari unsur pemerintah, serta satu orang sebagai Ketua harian DEN.
Pelantikan anggota DEN ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan.
Lalu, Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.
Apa itu Dewan Energi Nasional (DEN)?
Dilansir dari laman resmi DEN, pembentukan DEN sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007.
Latar belakang pembentukan DEN karena sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
Selain itu, cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.
Tugas Dewan Energi Nasional (DEN)
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tugas DEN meliputi:
- Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR;
- Menetapkan rencana umum energi nasional;
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral;
- Mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.











