Tersangka dan Barang Bukti OTT Pajak
astakom.com, Jakarta - Konferensi pers Operasi Tangkap Tangandi (OTT), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1). OTT tersebut menyita barang bukti sebesar Rp6,38 miliar dengan rincian uang tunai Rp793 juta dan SGD165 ribu setara Rp2,16 miliar serta Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Bud, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staff PT Wanatiara Persada Edy Yulianto, yang diduga pelaku tindak pidana korupsi terkait kasus pengurangan nilai pajak perusahaan pertambangan Nikel PT. Wanatiara Persada.












