Polda Kepri Amankan Pakaian Bekas Ilegal
astakom.com, Batam - Konferensi pers hasil pengetatan pengawasan barang impor ilegal, di Polda Kepulauan Riau (Kepri), Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/12). Ditreskrimsus Polda Kepri bersama KPU Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal yang masuk melalui pelabuhan pelayaran internasional di Batam sepanjang November hingga Desember 2025.
Dalam operasi terpadu tersebut berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 178 koli atau tas pakaian bekas yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Penindakan dilakukan setelah ditemukan adanya peningkatan upaya penyelundupan pakaian bekas yang dibawa melalui jalur penumpang internasional.












