Senin, 13 Okt 2025
Senin, 13 Oktober 2025

Permendes 10 Tahun 2025, Pijakan Kades Setujui Pembiayaan Kopdes Merah Putih

astakom.com, Jakarta – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025 ini jadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.

Permendes Nomor 10 tahun 2025 ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.

“Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran,” kata Mendes Yandri, di Jakarta, Rabu (13/8).

Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Yandri, dalam keterangan tertulis dikutip astakom.com, Jumat (15/8).

Permendes ini, lanjut Yandri, memberikan kerangka hukum dan operasional bagi kepala desa untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang berasal dari Dana Desa.

Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi ini tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting.

Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian.

Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

“Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20 persen dari laba bersih usaha setiap tahun,” kata Yandri.

Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.

Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi di desa, tapi juga menghadirkan manfaat riil yang kembali ke desa.

Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa. Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.

Permendes ini diharapkan dapat memperjelas terkait mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia.

“Dengan begitu, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah, berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial,” tegasnya.

Turut hadir dalam keterangan pers ini Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Mandatori B50 di 2026: Sawit Naik Kelas, Solar Impor Minggir!

astakom.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencapai kedaulatan energi nasional dengan menghentikan impor solar mulai tahun 2026, seiring dengan penerapan mandatori bahan bakar...

Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo, Gus Ipul Ungkap 9 Arah Kebijakan Strategis Kemensos

astakom.com, Jakarta — Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf membeberkan sembilan arah kebijakan strategis Kementerian Sosial (Kemensos). Sembilan kebijakan...

Munas PIRA di Jakarta Jadi Momentum Besar Konsolidasi Perempuan Gerindra

astakom.com, Jakarta – Perempuan Indonesia Raya (PIRA), organisasi sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada...

Target Swasembada Dipercepat, Mentan Andi Amran Sebut Indonesia Tak Perlu Impor Beras Lagi

astakom, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa Indonesia akan segera mencapai swasembada beras lebih cepat dari target awal. Kepastian ini...

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Garuda Jadi Jembatan Siswa Berprestasi Masuk Kampus Top Dunia

astakom.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan peluncuran Sekolah Garuda merupakan langkah nyata Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas sumber...

BPJPH: Kuliner Halal Adalah Kekuatan Budaya dan Citra Bangsa di Mata Dunia

astakom.com, Jakarta – Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa kuliner halal tidak sekadar menjadi bentuk kepatuhan...

Viral