DPR Gaspol Bahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Target Sah 8 Oktober 2026
astakom.com, Jakarta - DPR tengah berupaya keras agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bisa selesai tepat waktu.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan RUU ini paling lambat disahkan pada 8 Oktober 2026. Meski begitu, prosesnya bisa berjalan lebih cepat apabila semua pihak sudah mencapai titik temu.
"Pengesahannya itu tentu paling lambat itu di tanggal 8 Oktober, itu paling lambat, ya, tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu apa, bisa lebih cepat juga," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Alasan pengesahan harus tuntas bulan depan
Langkah cepat ini diambil karena DPR terikat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saan menyebut pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus rampung bulan depan sebelum para wakil rakyat memasuki masa reses.
"Dibatasi oleh ini, ya, amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Nah, sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November," ucap dia.
Target utamanya adalah memastikan RUU tersebut resmi menjadi UU sebelum penutupan masa sidang pada 8 Oktober 2026.
"Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," imbuh dia.
Tantangan menyelaraskan tiga kepentingan
Saan juga mengungkapkan tantangan utama dalam penyusunan aturan ini. Menurutnya, tidak mudah untuk menyatukan aspirasi dari tiga pihak sekaligus, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Nah, mempertemukan kepentingan ketiga pihak ini, DPR juga gampang-gampang susah. Tapi gampang-gampang susah tuh kita harus bisa untuk mengakomodir semua kepentingan. Kepentingan pekerja harus terakomodir kepentingan dari dunia usaha juga kita perhatikan, dan juga pemerintah juga," jelas dia.
Kendati demikian, DPR berkomitmen untuk memprioritaskan tuntutan pekerja agar seluruh aspirasi dapat tertampung dengan baik.
"Nah, DPR tentu berusaha yang terbaik untuk bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja. Kan gitu," lanjutnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung dan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026, sesuai amanat putusan MK. Tantangannya, DPR perlu mencari titik temu antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar aturan ini tetap adil dan mampu mengakomodasi aspirasi semua pihak.









