Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Ganti Gratis di KUA!

Penulis: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Anri Syaiful
Senin, 5 Oktober 2026 | 00:01 WIB
Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Ganti Gratis di KUA!
Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Ganti Gratis di KUA! [Kemenag]

astakom.com, Jakarta – Buku nikah sobek, lecek, atau malah raib entah ke mana? Kementerian Agama sudah kasih penjelasan lengkap soal cara menggantinya. Kamu bisa mengajukan penerbitan buku nikah pengganti lewat Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dulu dilaksanakan, asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan kalau proses penggantian dibedakan berdasarkan kondisi buku nikahmu, rusak atau hilang. Jadi, cek dulu kondisi buku nikahmu.

Cek kondisi & lokasi pengurusan

Pemohon perlu membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru

“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” tutur Zayadi, dikutip oleh astakom.com pada Minggu (04/10/2026).

Syarat wajib buku nikah rusak

Nah, kalau bukunya benar-benar hilang, kamu perlu menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.

Dokumen tambahan jika hilang total

Zayadi menegaskan, penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Kabar baiknya, layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, jadi dompet aman.

Layanan 100% gratis tanpa biaya

Zayadi mengimbau masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang untuk segera mengurus penerbitan penggantinya lewat KUA dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Zayadi mengimbau masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang untuk segera mengurus penerbitan penggantinya lewat KUA dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. (nAD/aNs)

Gen Z Takeaway

Gak perlu panik kalau buku nikahmu mendadak "pensiun dini" gara-gara robek atau lenyap entah ke mana. Cukup siapin dokumen wajib, datangi KUA tempat dulu kalian sah-sahan, dan urus semuanya secara gratis. Prosesnya sat-set asalkan syarat lengkap, jadi status administratif pernikahan kalian aman tanpa bikin kantong bolong!

KUA Kantor Urusan Agama Kementerian Agama Kemenag Buku Nikah

Infografis

Terkini