Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Motor Listrik BGN

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 07:03 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Motor Listrik BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. [Dok. Kejaksaan Agung RI]

astakom.com, Jakarta - Dugaan kasus korupsi kembali mencuat dari proyek pemerintah. Kali ini, Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan pengadaan motor listrik oleh PT YAT. 

Pengadaan ini merupakan bagian dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (02/10/2026), lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari latar belakang swasta dan militer. 

Empat di antaranya adalah pengusaha swasta, yaitu AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE. 

Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah perwira TNI, Kolonel Cpl BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Penandatangan Komitmen. 

Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara koneksitas yang juga ditangani Jampidsus, di mana nama AM dan BU sebelumnya memang sudah lebih dulu masuk radar tersangka.

Pengondisian proyek fantastis senilai triliunan rupiah

Para tersangka diduga kuat sudah mengondisikan alur pengadaan sejak awal agar PT YAT melagang mulus sebagai pemenang. 

Modusnya mulai dari mengatur spesifikasi teknis, menyusun Harga Perkiraan Sendiri, hingga menyediakan perusahaan pendamping formalitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan skala anggaran dalam kasus ini. 

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ujarnya.

Cuma selesai 10 persen, laporan administrasi disulap selesai 100 persen

Tak cuma bermasalah di proses lelang, pelaksanaan di lapangan pun penuh kejanggalan. Target awal pengadaan sebanyak 25.644 unit sempat diubah menjadi 21.801 unit. 

Namun, fakta di lapangan berbicara lain karena berdasarkan keterangan para saksi, hingga 20 Maret 2026, unit motor yang benar-benar terealisasi baru menyentuh 2.117 unit.

Meski pekerjaannya jauh dari target, penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen. Berita Acara Serah Terima diduga sengaja dibuat seolah-olah seluruh 21.801 unit motor telah diserahkan secara lengkap. Dokumen fiktif inilah yang kemudian dipakai untuk mencairkan pembayaran proyek.

Ancaman pasal berlapis dan lokasi penahanan

Atas tindakan manipulatif tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini seluruh tersangka sudah resmi mendekam di sel penahanan terpisah untuk menjalani proses hukum lanjutan. 

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, sementara AM ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta tersangka AA dan GB mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek bernilai besar. Dengan anggaran sekitar Rp1,2 triliun, sementara realisasi disebut baru 2.117 dari target 21.801 unit, proses hukum terhadap lima tersangka kini menjadi sorotan untuk mengungkap potensi kerugian negara.

Kejaksaan Agung kejagung Korupsi Pengadaan motor MBG

Infografis

Terkini