Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan Jalani Sidang Perdana 7 Oktober 2026

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 2 Oktober 2026 | 22:06 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan Jalani Sidang Perdana 7 Oktober 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (08/09/2026). [Albrianso Wayapen Berlian]

astakom.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menetapkan jadwal persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Perkara besar ini ikut menyeret Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister tiga terdakwa," kata Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Andi membeberkan nomor registrasi persidangan untuk tiga orang terdakwa tersebut. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah yang terdaftar dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang didaftarkan oleh PN Jakpus adalah Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," ungkap Andi Saputra.

PN Jakpus masih belum rinci majelis hakim

Meski jadwal sudah mengemuka, Andi belum membeberkan rincian lebih lanjut soal teknis persidangan Febrie Adriansyah dan terdakwa lainnya, termasuk susunan majelis hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan.

Masuknya perkara ini ke meja hijau merupakan tindak lanjut setelah pihak Kejagung menuntaskan proses prapenuntutan.

Sebelumnya, berkas penyidikan kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (16/09/2026). 

Langkah tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/09/2026).

Tiga klaster korupsi, sitaan aset tembus ratusan miliar

Penyidikan kasus ini dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan. 

Mereka menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pokok sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konstruksi perkara ini membongkar tiga klaster korupsi sekaligus dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan kasus korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.

Dari hasil penggeledahan selama penyidikan, tim berhasil menyita berbagai aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram. 

Total nilai taksiran barang sitaan ini nggak main-main, mencapai Rp476 miliar. Tinggal kita tunggu kelanjutan pembuktiannya di meja hijau nanti. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini masuk babak persidangan di PN Jakpus. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan 7 Oktober 2026, sementara penyitaan aset senilai sekitar Rp476 miliar menjadi salah satu poin yang bakal diuji dalam proses pembuktian.

Febrie Adriansyah PN Jakpus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TPPU Kasus TPPU Sidang TPPU

Infografis

Terkini