Pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ini Aturan Upacara Pusat hingga Sekolah
astakom.com, Jakarta - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 punya pedoman khusus, mulai dari upacara tingkat pusat, aturan bendera, hingga pelaksanaannya di sekolah. Pada Kamis (01/10/2026) menjadi waktu pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Kementerian Kebudayaan telah menerbitkan pedoman yang mengatur penyelenggaraan upacara mulai dari tingkat pusat, kementerian dan lembaga, daerah, hingga satuan pendidikan.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 melansir pada Rabu, (30/09/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Berikut sejumlah ketentuan penting dalam pedoman penyelenggaraan Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Upacara pusat digelar di Lubang Buaya
Upacara tingkat pusat dilaksanakan secara luring penuh di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur, mulai pukul 08.00 WIB.
Presiden Republik Indonesia menjadi Inspektur Upacara. Sementara sejumlah pejabat negara mendapat tugas dalam rangkaian utama, yakni:
- Ketua DPD RI membacakan Teks Pancasila.
- Ketua MPR RI membacakan Pembukaan UUD 1945.
- Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani Ikrar.
- Menteri Agama RI membacakan doa.
Petugas upacara terdiri atas Perwira Upacara, Komandan Upacara, Pasukan Upacara, Satuan Korsik Tipe B, serta Pewara atau pembawa acara.
Rangkaian upacara dimulai dengan persiapan pasukan dan acara pendahuluan, termasuk kedatangan Wakil Presiden dan Presiden RI. Setelah itu masuk ke acara pokok berupa penghormatan kebesaran, laporan Komandan Upacara, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Ikrar, doa, hingga rangkaian penutup.
Setelah upacara selesai, Presiden dan Wakil Presiden RI meninjau Monumen Pancasila Sakti.
Bendera setengah tiang pada 30 September
Pedoman tersebut juga mengatur pengibaran Bendera Merah Putih menjelang dan saat peringatan.
Pada Rabu (30/09/2026), kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta komponen masyarakat Indonesia diminta mengibarkan bendera setengah tiang.
Kemudian pada Kamis (01/10/2026) pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.
Pada 1 Oktober 2026, masyarakat juga diarahkan untuk mendengarkan pidato Menteri Kebudayaan melalui kanal YouTube Kementerian Kebudayaan atau Indonesiana TV.
Kementerian dan lembaga ikut upacara
Pelaksanaan peringatan juga mencakup kementerian, lembaga tinggi negara, Kejaksaan Agung, lembaga pemerintah nonkementerian, Bank Indonesia, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Upacara di lingkungan tersebut dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing.
Rangkaian pokoknya mencakup penghormatan kepada Inspektur Upacara, laporan kesiapan, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, Ikrar, doa, Andhika Bhayangkari sesuai kebutuhan, laporan akhir, hingga penghormatan penutup.
Pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada pimpinan kementerian atau lembaga maupun pejabat yang ditunjuk.
Daerah mulai upacara pukul 08.00
Untuk tingkat daerah, upacara dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota mulai pukul 08.00 waktu setempat dan berlangsung secara luring penuh.
Kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.
Kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk menjadi pihak yang memimpin pelaksanaan. Susunan pokok upacaranya mencakup penghormatan, laporan kesiapan, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Ikrar, doa, Andhika Bhayangkari sesuai kebutuhan, laporan akhir, dan penghormatan penutup.
Sekolah juga masuk pedoman
Satuan pendidikan turut masuk dalam pedoman penyelenggaraan Hari Kesaktian Pancasila 2026. Upacara dilaksanakan secara luring penuh dengan kepala satuan pendidikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat penyesuaian pada petugas. Jika pada tingkat pusat digunakan Inspektur Upacara dan Komandan Upacara, di satuan pendidikan digunakan Pembina Upacara dan Pemimpin Upacara.
Rangkaian pokoknya tetap mencakup penghormatan kepada Pembina Upacara, laporan kesiapan, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Ikrar, doa, Andhika Bhayangkari sesuai kebutuhan, laporan bahwa upacara selesai, hingga penghormatan penutup.
Untuk melengkapi pelaksanaan upacara, Kementerian Kebudayaan juga menyediakan naskah Ikrar, Teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan doa dalam pedoman resmi Hari Kesaktian Pancasila 2026. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Jadi, pedomannya bukan cuma mengatur upacara 1 Oktober. Ada juga ketentuan bendera pada 30 September, pelaksanaan di berbagai instansi, pemerintah daerah, sampai satuan pendidikan.









