Gara-Gara 'Liburan Mesra' & Aliran Uang 250 Juta, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipecat
astakom.com, Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (28/09/2026), Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial XXX dicopot dari jabatannya, sementara Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Sanksi bagi XXX dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, berdasarkan putusan nomor: 14-PKE-DKPP/VII/2026.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX (dianggap dibacakan) selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito dikutip laman resmi DKPP, Rabu (30/09/2026).
XXX terbukti melanggar asas integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum setelah ketahuan melakukan perjalanan ke beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, hingga Bali bersama seorang perempuan yang bukan istrinya. Dalam persidangan, dihadirkan bukti interaksi fisik mulai dari berpegangan tangan, berpelukan, sampai berjoget bersama.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa interaksi fisik tersebut merupakan bentuk kedekatan yang melampaui batas kewajaran pertemanan biasa dan patut diduga sebagai hubungan istimewa yang tidak patut.
“Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Atas perbuatannya, XXX terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, c, dan ayat (3) huruf e, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Aliran uang Rp250 juta di Bawaslu RI
Tak hanya kasus di daerah, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, selaku Teradu IV dalam perkara nomor: 13-PKE-DKPP/VII/2026.
La Bayoni dinilai mengetahui sejak awal adanya aliran uang dari pengadu sebesar Rp250.000.000 terkait dugaan korupsi belanja pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah Tahun 2024. Meski uang tersebut sudah dikembalikan, DKPP menilai La Bayoni tidak mencerminkan sikap penolakan sejak awal dan tidak ada upaya nyata untuk memastikan uang dikembalikan kepada pengadu.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan adanya fakta bahwa Teradu IV juga menerima uang sebesar Rp50.000.000 secara bertahap.
“Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu IV dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf i, Pasal 11, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Rapor Sidang Etik DKPP
Dalam sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito bersama Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo ini, DKPP memutus tiga perkara yang melibatkan total 15 penyelenggara pemilu:
- Peringatan Keras: 5 orang
- Peringatan Keras Terakhir: 2 orang
- Pemberhentian dari Jabatan Ketua: 1 orang
- Rehabilitasi Nama Baik: 8 orang (karena tidak terbukti melanggar KEPP) (RaM)
Gen Z Takeaway
Sidang etik DKPP bikin geger! Ketua Bawaslu Labuhanbatu (XXX) resmi dicopot dari kursi ketua gara-gara terbukti melanggar kode etik usai ketahuan 'liburan mesra' bareng perempuan lain di beberapa kota. Di saat bersamaan, Deputi Administrasi Bawaslu RI La Bayoni juga kena sanksi peringatan keras terakhir akibat terseret aliran uang Rp250 juta terkait pengadaan di Bawaslu Papua Tengah.









