Soal Aturan Presidential Threshold, Pemerintah masih Tunggu Usulan dari DPR
astakom.com, Jakarta - Soal aturan presidential threshold atau ambang batas presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), posisi pemerintah saat ini masih menunggu draf resmi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dan memilih menanti usulan dari Senayan.
"Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah)," ungkap Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Tunggu usulan dari DPR
Pemerintah menjelaskan alasannya belum menentukan sikap resmi. Hal ini dikarenakan pembahasan presidential threshold murni merupakan usulan inisiatif dari pihak DPR.
"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada," ujarnya.
Langkah ini diambil demi menjaga etika dan tradisi politik yang selama ini berlaku dalam penyusunan undang-undang di Indonesia.
"Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah," kata Supratman.
Bakal tindak lanjut kalau selesai di DPR
Supratman menegaskan kembali bahwa pemerintah siap menindaklanjuti dan menyusun tanggapan resmi begitu pembahasan di tingkat DPR selesai.
"Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan," pungkasnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah belum menentukan sikap soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu karena masih menunggu draf resmi dari DPR. Posisi pemerintah saat ini lebih memilih wait and see hingga pembahasan di Senayan rampung, sebelum menyusun DIM dan memberikan tanggapan resmi.









