Polda Metro Jaya Sebut sampai Saat Ini Belum Ada Unsur Pidana atas Meninggalnya Sutrimo

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 30 September 2026 | 21:45 WIB
Polda Metro Jaya Sebut sampai Saat Ini Belum Ada Unsur Pidana atas Meninggalnya Sutrimo
Konferensi pers terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo, orang dekat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyimpulkan kalau sampai saat ini belum ada bukti yang ngarah ke tindak pidana atas meninggalnya Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, ngejelasin kalau kesimpulan ini didapet setelah penyidik ngelakuin analisis yang super detail terhadap bukti ilmiah, keterangan para saksi, sampai rekaman CCTV.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo," ujar Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Pengusutan dari Labfor hingga ekshumasi

Proses pengusutannya bener-bener nggak main-main. Hasil pemeriksaan labfor terhadap sampel barang bukti dan DNA di TKP nunjukin sama sekali nggak ada benda atau zat berbahaya.

Nggak cuma itu, proses ekshumasi (pembongkaran makam) jenazah Sutrimo yang digelar pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, juga langsung ngelibatin tim gabungan ahli kedokteran forensik. 

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun udah meriksa 30 orang saksi, mulai dari pihak ambulans sampai warga di sekitar TKP.

"Petugas turut menganalisis puluhan titik rekaman CCTV guna merekonstruksi rangkaian aktivitas korban sejak 22 hingga 23 Juli 2026," katanya.

Diduga karena penyakit jantung iskemik

Tim forensik gabungan ngungkapin kalau penyakit jantung iskemik diduga kuat jadi penyebab utama meninggalnya pria berusia 42 tahun tersebut. 

Uniknya, temuan kandungan kafein di dalam tubuh korban dinilai ikut ambil bagian sebagai faktor pencetus.

Merujuk pada data Kementerian Kesehatan, penyakit jantung iskemik sendiri adalah kondisi medis saat aliran darah ke jantung berkurang gara-gara ada penyumbatan baik sebagian maupun total pada arteri koroner.

Ketua Tim Ekshumasi, Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, nyampein kalau kesimpulan medis ini ditarik dari rangkaian pemeriksaan komprehensif, mulai dari pemeriksaan luar-dalam, analisis toksikologi, sampai pemeriksaan histopatologi pascaekshumasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut," tutur Ahmad.

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan, mendiang Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang sempat bikin heboh usai ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026 lalu. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus meninggalnya Sutrimo di Klinik Mordent masih jadi perhatian karena penyidik Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti tindak pidana. Setelah labfor, ekshumasi, pemeriksaan 30 saksi, dan analisis CCTV, tim forensik menyebut penyakit jantung iskemik diduga menjadi penyebab kematian, dengan kafein sebagai faktor yang berpotensi memperberat kondisi tersebut.

Polda Metro Jaya Sutrimo Febrie Adriansyah Ekshumasi

Infografis

Terkini