Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
astakom.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Budi Utomo udah dipastikan langsung mendekam di rumah tahanan Pomdam Jaya. Penanganan perkara yang melibatkan unsur militer ini dilakukan secara koneksitas dengan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepasa wartawan, Selasa (29/09/2026).
Ditetapkan tersangka sejak Agustus 2026
Penetapan status tersangka buat Budi Utomo sebenarnya udah ketok palu sejak Agustus 2026, lalu dia langsung ditahan di Pomdam Jaya.
"Militerlah (ditahan) Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," ungkapnya.
Sayangnya, Anang Supriatna belum mau spill detail mengenai pasal-pasal yang disangkakan kepada Budi Utomo.
Enam tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Selain itu, Kejagung juga melimpahkan Dadan Hindayana beserta lima tersangka lainnya dan sekumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Anang Supriatna menjelaskan kalau pelimpahan tahap II ini dieksekusi setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan resmi P21 alias lengkap.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Anang di Kejari Jakarta Pusat.
Dari jajaran nama yang dilimpahkan, salah satu figur utamanya adalah mantan Kepala BGN periode 2024 hingga 2025, Dadan Hindayana.
Selain Dadan, ada juga mantan duo Wakil Kepala BGN yang kena seret, yakni Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung.
“Tersangka Lalu Muhammad Iwan yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. Tersangka Glory Harimas selaku pihak swasta dan Tersangka Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta,” ujar Anang. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG makin melebar setelah Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dan menahannya di Pomdam Jaya. Di saat yang sama, enam tersangka lain, termasuk Dadan Hindayana, dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses hukum ini berjalan secara koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.









