Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Masuk Meja Hijau, Dadan Hindayana Cs Segera Disidang
astakom.com, Jakarta - Skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) makin memanas.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, enam tersangka dalam kasus ini dipastikan bakal segera menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan keenam tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Selasa (29/09/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para tersangka yang dilimpahkan memegang peranan kunci di lingkungan BGN, yang berasal dari unsur pejabat lembaga hingga pihak swasta.
Daftar enam tersangka yang dilimpahkan
Berikut adalah enam tersangka yang berkas perkaranya telah berstatus lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan:
- Dadan Hindayana: Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026;
- Sony Sonjaya: Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi (periode 17 September 2025–Juni 2026);
- Lodewyk Pusung: Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga (periode 22 Oktober 2024–Juni 2026);
- Lalu Muhammad Iwan: Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN;
- Asep Yusuf Soemantri: Pihak swasta;
- Glory Harimas Sihombing: Pihak swasta.
"Berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum," ujar Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan keterangan 233 saksi dan 4 ahli
Anang memerinci, penguatan alat bukti dalam kasus ini didukung oleh keterangan dari 233 saksi serta 4 orang ahli.
Selain itu, tim penyidik juga menyertakan berbagai dokumen surat dan barang bukti pendukung lainnya guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Sebagai tindak lanjut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat kini tengah merumuskan surat dakwaan.
Berkas perkara tersebut dijadwalkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses persidangan dapat segera bergulir.
Tersangka baru Kolonel Budi Utomo
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Kejagung resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Budi Utomo udah dipastikan langsung mendekam di rumah tahanan Pomdam Jaya. Penanganan perkara yang melibatkan unsur militer ini dilakukan secara koneksitas dengan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepasa wartawan, Selasa (29/09/2026). (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini masuk fase yang lebih konkret setelah enam tersangka dan barang bukti dilimpahkan untuk proses penuntutan. Dengan dukungan keterangan 233 saksi dan 4 ahli, perkara ini segera bergulir ke Pengadilan Tipikor, sementara penetapan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka menunjukkan penyidikan masih berkembang.









