KAI Gercep Beri Pendampingan Hukum Masinis Ditetapkan Tersangka Insiden Maut di Stasiun Bekasi Timur

Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 30 September 2026 | 16:33 WIB
KAI Gercep Beri Pendampingan Hukum Masinis Ditetapkan Tersangka Insiden Maut di Stasiun Bekasi Timur
Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL pasca kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/42026). (IG@cc2061355)

astakom.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) gercep memberikan pendampingan hukum terhadap masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek usai ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait kecelakaan maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, ngasih statement kalau pihak perusahaan sangat menghargai kewenangan masing-masing institusi dan siap kooperatif dalam penanganan perkara.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dalam keterangannya dikutip Rabu (30/09/2026).

Pastikan pegawai enggak sendirian

Selain memegang teguh asas praduga tak bersalah, KAI juga memastikan bakal ngasih pendampingan hukum biar pegawainya nggak merasa sendirian saat melewati proses legal, tanpa ada maksud buat mengintervensi atau mendahului hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.

Evaluasi Total & Tindak Lanjut Rekomendasi KNKT

Dari sisi keselamatan operasional, KAI bareng Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub selaku regulator langsung gercep menindaklanjuti seluruh rekomendasi keselamatan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) buat bahan evaluasi total.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ujar Anne.

Temuan data logger & hasil analisis pengereman

Berdasarkan analisis data logger, tersangka AN diketahui sempat nge-banting pengereman darurat (emergency brakes) pada pukul 20.51.54 WIB. Tapi, pengereman itu baru dilakukan pas posisi kereta tinggal berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.

Dalam proses penyidikan, polisi udah menginterogasi 54 orang saksi, membedah rekaman CCTV dan data logger, hingga memeriksa rekaman komunikasi antara PKP dan masinis, plus mengamankan sejumlah barang bukti operasional.

"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian, serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danujaya.

Deretan ahli yang diperiksa mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana-prasarana perkeretaapian, sampai hukum pidana.

Atas insiden ini, AN disangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 sampai 12 tahun.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia. (RaM)

Gen Z Takeaway

KAI merespons penetapan tersangka AN, seorang masinis dalam insiden maut di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan belasan penumpang. KAI memastikan AN tidak akan menghadapi masalah hukum ini sendirian.

Kecelakaan Kereta Kecelakaan Kereta Maut Insiden Kecelakaan Kereta Kecelakaan Kereta Api PT KAI Polda Metro Jaya

Infografis

Terkini