Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Tragedi Maut Stasiun Bekasi Timur

Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 29 September 2026 | 18:15 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Tragedi Maut Stasiun Bekasi Timur
Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL pasca kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/42026). (Threads/@darwansyahtj)

astakom.com, Jakarta - Penyidikan tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang pada 27 April 2026 memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan satu orang tersangka dalam insiden yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568 tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya mengonfirmasi bahwa sosok yang bertanggung jawab secara hukum adalah masinis KA Argo Bromo Anggrek bernisial AN (37).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun," kata Anom dalam jumpa pers, Selasa (29/09/2026).

Temuan Data Logger dan Bukti Digital Forensik

Penetapan status tersangka ini merujuk pada temuan krusial dari data logger lokomotif. Dari analisis data tersebut, terungkap bahwa tersangka baru mengaktifkan rem darurat (emergency brakes) pada pukul 20.51.54 WIB saat posisi kereta sudah sangat dekat, yakni berjarak sekitar 263 meter sebelum titik benturan dengan KRL 5568.

Guna mengusut tuntas musibah ini, tim penyidik gabungan telah memeriksa 54 orang saksi, menyita berbagai dokumen operasional, serta membedah rekaman CCTV, data logger, hingga transkrip komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PKP) dan masinis.

"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian, serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli," kata Anom.

Sejumlah ahli multi-disiplin yang dilibatkan meliputi ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga pakar hukum pidana.

Ancaman Sanksi dan Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Atas kelalaian yang mengorbankan belasan nyawa tersebut, penyidik menjerat AN dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan hukum tersebut memuat ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 5 hingga 12 tahun.

Pascapenetapan status hukum ini, pihak kepolisian akan langsung melayangkan surat pemanggilan resmi kepada tersangka untuk pemeriksaan intensif.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia. (RaM/aNs)

Gen Z Takeaway

Polisi akhirnya resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka atas tragedi kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang, setelah ditemukannya bukti data logger yang menunjukkan rem darurat baru ditarik saat jarak kereta tinggal 263 meter dari titik benturan. 

Kecelakaan Kereta Kecelakaan Kereta Maut Insiden Kecelakaan Kereta stasiun bekasi timur Polda Metro Jaya

Infografis

Terkini